RPH Krian yang Langgar Aturan, Disidak Satgas Pangan Sidoarjo
Sidoarjo, JA-Pos News – Satgas Pangan gabungan dari Satreskrim Polresta dan Dinas Pangan, Pertanian dan Peternakan Sidoarjo melakukan sidak ke tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang diduga ilegal di kawasan Desa Tropodo, Kecamatan Krian.
Di lokasi, petugas mendapati pemotongan sapi betina produktif. Bahkan ada sebagian sapi yang dipotong dalam keadaan hamil. Sidak operasi ini antisipasi kelangkaan kebutuhan pokok daging sapi.
“Setelah kami lakukan sidak hari ini, petugas kembali mendapati tempat pemotongan hewan liar milik H. Jai asal warga Tropodo, Krian Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (5/12/2018) malam.
Bertepatan kedatangan petugas gabungan, petugas mendapati pemotongan sapi betina produktif sedang berlangsung. Ada sekitar empat sapi betina produktif yang sudah dipotong, sisanya ada lima ekor sapi yang belum dilakukan pemotongan. “Dari sembilan ekor sapi ini, diketahui ada sapi betina yang sedang hamil dan sudah dilakukan penyembelihan,” ungkap Harris.
Mestinya, sambung Harris, pemotongan sapi betina produktif tidak dibenarkan karena menyangkut masa-masa produktif. Nah, dalam temuan kali ini, sapi betina yang dilakukan pemotongan rata-rata menginjak usia dua hingga tiga tahun. “Usia dua-tiga tahun seharusnya belum bisa dilakukan pemotongan. Karena ada masa umur tadi,” imbuh dia.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat pemotongan hewan liar tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan diberi sanksi sesuai Pasal 18 ayat (4) UU nomor 41 tahun 2014 tentang pentingnya dan kesehatan hewan yakni setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Dalam Pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
sumber : beritajatim