Memiliki Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,67 gram, Warga Tuban Diamankan Polisi

359 views

Kediri, JA-Pos News – Seorang warga Tuban diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 8,67 gram. Tersangka atas nama Gatot Setiyawan (43) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Tersangka ini kontrak rumah di Perum Wilis Indah II Blok J-Belakang Keluraha Pojok Kecmatan Mojoroto Kota Kediri. Dan kita amankan di rumah kontrakannya,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba, Jumat (7/12/2018).

Ditambahkan Siswandi, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar lingkungan Perum Wilis Indah II Blok J-Belakang Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Selanjutnya petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan pengamatan atau penyanggongan dan tidak berapa lama ada seorang laki-laki melintas dengan mengendarai sepeda motor dan hendak transaksi,” tambah Siswandi.

Kemudian dilakukan pengahadangan. Nah, saat hendak digeledah terlapor membuang BB berupa satu bungkus plastik klip berisi 8,67 gram narkotika Jenis sabu- sabu. Selanjutnya, pelaku diamankan beserta barang buktinya.

Selain mengamankan satu bungkus plastik klip isi kristal sabu seberat 8,67 gram beserta plastik klip pembungkusnya, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Samsung J7 warna hitam. “Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *