Hanya Karena Pakaian Dipinjam, 7 Anak Punk di Gresik Aniaya Rekannya hingga Tewas

372 views

Surabaya, JA-Pos News – Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap sekelompok anak punk yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan mereka hingga tewas di Gresik.

Seluruh pelaku diketahui masih berada di bawah umur. Namun dari ketujuh pelaku, baru lima yang berhasil diamankan pihak berwajib.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku kelompok anak punk yang melakukan pengeroyokan, mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/12/2018).

Leonard memaparkan kejadian ini bermula pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Kebomas, Gresik. Sebelumnya, korban meninggal, Alex (14) warga Grabakan, Tuban, bersama beberapa temannya menuju daerah tersebut dengan menumpang truk dan turun di dekat kantor PCNU Gresik.

Di tengah perjalanan, sekelompok anak punk menanyakan kepada teman Alex, Candra (16) terkait keberadaan Alex. Lalu, sekelompok anak yang berjumlah tujuh orang itu pun menghampiri korban untuk diajak ke arah belakang parkiran Kantor PCNU Gresik.

“Karena korban tidak kembali, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi bernama Candra mencari korban di belakang tempat parkir mobil Kantor PCNU dan korban ditemukan tergeletak mengalami luka di bagian kepala dan wajah,” lanjut Leonard.

Usai itu, saksi melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Duduk Sampean yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan sepak bola di Pintu Keluar Tol Kebomas. Korban pun dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi akhirnya menangkap lima dari tujuh pelaku di sekitar alun-alun Pasuruan pada hari Minggu (9/12). Lima tersangka tersebut rata-rata masih di bawah umur, di antaranya B (16), RGI (14), TH (19), C (13), dan satu perempuan berinisial NAS (15).

Diduga, para pelaku sakit hati lantaran korban pernah meminjam pakaian, namun tidak dikembalikan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban semisal sebuah paving blok dan sabuk ring untuk memukul korban, dua siung babi, gunting kecil, kalung ring serta barang bukti lainnya berupa uang Rp 200.000, dua buah ukulele, dompet warna hitam coklat hingga sebuah HP.

 

 

Sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *