Dua Warga Wiyung Ditangkap Polisi, Usai Transaksi Sabu
Surabaya, JA-Pos News – Eksan Sugianto, (29) dan Imam Arianto, (24), warga Wiyung, pada hari Jumat (7/12) malam tepatnya pukul 23.30 WIB merupakan hari terakhir bagi mereka untuk menikmati suasana ramainya pasar malam di komplek Makodam V Brawijaya, Surabaya.
Keduanya dijebloskan ke tahanan Polsek Wonocolo karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan bungkus rokok.
“Kedua tersangka ini adalah target kami atas informasi kalau mereka di lokasi untuk bertransaksi narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Dwi Hartanto, Selasa (11/12/2018).
Masih kata Dwi, sebelum dilakukan penangkapan Eksan dan Imam ini setelah anggota memperoleh Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan petugas mendapati kedua tersangka tengah nongkrong di atas sepeda motornya sambil menikmati suasana ramainya pasar malam.
Petugas yang tidak mau kehilangan target, bergegas melakukan penyergapan. Setelah tertangkap lalu dilakukan pemeriksa dan penggeledahan ditempat. Dari tangan tersangka, ditemukan bungkus rokok berisi plastik klip yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
“Bungkus rokok itu ada disaku kanan dalam jaket Eksan, rencananya akan digunakan sendiri bersama rekannya yang saat itu bersama dengan tersangka,” tandas Dwi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,30 gram beserta pembungkusnya, 1 buah bungkus rokok, 1 buah jaket diamankan dan digiring ke Polsek Wonocolo untuk proses lidik sidik lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dwi.
sumber : beritajatim