Warga Gubeng Kertajaya Jadi Kurir Sabu, Mendekam di Hotel Prodeo
Surabaya, JA-Pos News – Pasca berhenti bekerja di rumah karaoke, Ade Widya Arisanto (37), nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tak ayal, warga Gubeng Kertajaya, Surabaya itu saat ini harus berurusan dengan petugas berwajib.
Dari pemeriksaan Ade yang kini mendekam di hotel prodeo Polsek Tegalsari, menggaku kalau dirinya hanya menjadi kurir pemula. Hal itu dilakukan lantran Ade terlebih dulu mengenal RN Bandar yang kini masih berada di Lapas Pamekasan, Madura.
“Dulu RN adalah tamu saat saya masih bekerja di tempat karaoke, jadi sudah mengenal kalau dia (RN) seorang bandar sabu,” tuturnya di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Senin (17/12/2018).
Ketika Ade tidak bekerja, maka RN menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Apalagi waktu mendengar upah untuk tiap kali pengiriman sangat menjanjikan. Akhirnya pekerjaan yang melanggar hukum pun dijalani demi mendapatkan uang Rp 100 ribu hingga Rp700 ribu. “Melakukan pengiriman sabu dengan sistem ranjau ini baru berjalan tiga kali,” lanjutnya.
Pada akhirnya, Ade tertangkap pihak berwajib berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di sekitar Pasar Keputran. Apalagi waktu dilakukan penggeledahan, di tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 4,7 gram sabu dalam poketan.
Atas pekerjaan sebagai kurir, polisi menjerat tersangka dengan pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
sumber : beritajatim