Penyegelan 2 Tempat Usaha GAgal di Lakukan Satpol PP

331 views

Sampang, JA-Pos News – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup percetakan Hikari, dua tempat usaha kuliner dan percetakan di Jl Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, gagal.

Penyegelan dua tempat usaha yang akan dilakukan Satpol PP karena diduga pelaku usaha tidak mengantongi surat izin, sehingga terindikasi menyalahi aturan.

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan, sejauh ini yang diketahui oleh pihak Satpol PP, tempat usaha tersebut belum memiliki izin lingkungan berupa amdal atau UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Kami sudah melakukan teguran hingga tiga kali. Kami juga sudah lakukan teguran tertulis. Nah sebelumnya kami lakukan segel sementara (masih bisa operasi) dan hari ini rencananya kami lakukan segel tetap sambil menunggu izin lengkap,” tuturnya, Selasa (18/12/2018).

Lanjut Choirijah, saat segel sementara, IMB tempat usaha tersebut sudah terbit tertanggal 16 November yang diterbitkan oleh pihak perizinan sebagaimana mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS). Namun dari hasil rapat tim yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD setempat, pihaknya masih mempertanyakan penerbitan IMB.

“Karena dalam salah satu pasalnya itu harus ada izin lokasi. Bahkan dalam penerbitan IMB apakah tidak pakai tim, dan selama ini kami tidak dilibatkan,” terangnya.

Sedangkan Aang Jainullah, pemilik usaha CV Hikari menyampaikan, kedatangan pihak Satpol PP ke tempat usahanya mengaku untuk menjalankan tugas. Bahkan dirinya mengaku sudah melakukan pengurusan izin usahanya.

“Satpol PP hanya menerangkan peraturan yang ada di Sampang, dan meminta mematuhi peraturan yang sudah ada. Sedangkan soal izin, saya sudah mengurusnya, sekarang ini kami sudah memiliki IMB dan yang lainnya masih proses,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *