Polres Mojokerto Ringkus Warga Yang Timbun BBM Bersubsidi
Mojokerto, JA-Pos News – Sugianto (28) warga Dusun Kedawung RT 01 RW 05, Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diringkus Polres Mojokerto. Duda cerai ini diringkus karena telah melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan dijual Non subsidi secara eceran.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, penangkapan pelaku hasil kerja sama antara anggota Satreskrim dan Satlantas Polres Mojokerto. “Ini berkat kerja sama penyidik dan patroli lalu lintas menemukan kendaraan yang dicurigai, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi BBM,” ungkapnya, Rabu (19/12/2018).
Setelah diterlusiri, lanjut Kapolres, dari bentuk kendaraan saja sudah patut curiga. Karena kendaraan umum dimodifikasi dengan menambahkan dalamnya dengan tangki. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan terjadi dugaan penyimpangan tindak pidana pendistribusian dan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku baru awal tapi kami masih dalami karena ditemukan kendaraan dengan bentuk seperti itu. Dia menyewa rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut di Gemekan Gg 1, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 tandon plastik ukuran 1.000 liter dengan rincian sembilan tandon berisi solat dan lima tandon plastik dalam keadaan kosong. Satu unit mesin diesel sedot air warna merah merk IN-HO ukuran 1/2 dim beserta selang ukuran 1/2 dim dan panjang 5 meter warna biru.
Satu delivery nota dari PT Prima Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri No.1075/DO-MCN/XII/18, satu unit kendaraan tangki jenis Mitsubishi FE74DHV tahun 2013 warna biru putih berisi 8.000 liter dan satu buku KIR.
sumber : beritajatim