Unit Reskrim Polsek Mojoanyar Berhasil Ringkus Pelaku Setelah Transaksi Sabu

297 views

Mojokerto, JA-Pos News – Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoanyar berhasil meringkus Budiarto (36) warga Jalan Prajuritkulon No 136, Dusun Jayeng RT 3 RW 1, Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Pelaku diringkus setelah bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kapolsek Mojoanyar AKP Adam Muhari mengatakan, pelaku diringkus di depan warung degan Jalan Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. “Pada Rabu sekira pukul 18.00 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya, Jumat (21/12/2018).

Masih kata Kapolsek, pelaku diringkus sesaat setelah melakukan transaksi sabu dengann barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu sabu seberat 0,2 gram. Sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojoanyar.

“Selain mengamankan satu paket sabu berat 0,2 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild, juga diamankan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vino nopol S 4726 SE warna merah dan satu buah helm warna merah. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *