Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Pelaku Pembobolan Minimarket
Mojokerto, JA-Pos News – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan RR, warga Dusun Klangkung RT 8 RW 3,Desa Klangkung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pria 34 tahun tersebut merupakan pelaku pembobolan minimatket di Jalan Raya Pungging-Trawas, tepatnya di Dusun Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikin Fery mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Jum’at (14/12/18). “Pelalu diamankan berserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, gembok, serta lingis dan sebuah rante yang digunakan untuk melakukan aksi nekatnya,” ungkapnya, Sabtu (22/12/2018).
Masih kata Kasat, pelaku diamankan aaat berada di rumahnya di Pasuruan. Pelaku sempat mencoba kabur ke Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, namun berhasil ditangkap petugas. Aksi pembobolan minimarket sendiri terjadi pada Jum at (23/11/2018), pelaku bersama HI menguras isi minimarket.
“Dalam aksinya, pelaku berdua. Satu pelaku dengan inisial HI masih dalam pengejaran petugas. Keduanya masuk ke minimarket dengan cara membobol pintu depan dengan menggunakan sebuah linggis. Keduanya membawa 356 rokok berbagai merk, 4 boks susu kemasan, 52 buah kartu e-Toll serta uang di kasir sebesar Rp266.600. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” katanya.
Kasat menjelaskan, jika pelaku mengakui aksinya dan pembobolan minimarket tersebut sudah direncanakan keduanya beberapa jam sebelumnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.
sumber : beritajatim