Komplotan Curanmor Diringkus Polisi
Bojonegoro, JA-Pos News – Enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Komplotan pencuri itu mengaku sudah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bojonegoro sebanyak 12 titik.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menerangkan, dari 12 lokasi dan 6 pelaku yang diamankan tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 kendaraan motor hasil curian. Lima diantaranya berhasil diidentifikasi kepemilikannya dan akan diserahkan kepada korban.
“Karena masih berstatus sebagai barang bukti, kita akan pinjam pakaikan kepada pemiliknya. Dan nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya usai dilakukan persidangan,” kata Kapolres, Jumat (21/12/2018).
Dalam keterangannya, Ary Fadli mengatakan, enam tersangka yang diamankan pada Desember ini. Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan bantuan kunci leter T, dan memanfaatkan kelengahan korban yang memakir kendaraannya sembarangan.
“Faktor kelalaian korban saat memarkirkan kendaraan yang dimanfaatkan oleh pelaku saat melakukan aksi pencuriannya,” terang Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Kapolres menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan karena diduga ada jaringan atau kelompok besar yang membackingi para pelaku.
“Semoga kami bisa secepatnya membongkar jaringannya, termasuk penadah,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Selain melakukan konferensi pers tentang aksi curanmor, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan langsung barang bukti motor yang telah berhasil diidentifikasi kepemilikannya kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut.
sumber : beritajatim