Mendapat Informasi Dari Masyarakat, Polsek Balongpanggang Tangkap Pengedar Pil Koplo

307 views

Gresik, JA-Pos News – Satreskrim Polsek Balongpanggang, Gresik menangkap tersangka pengedar pil koplo, atau double L.

Tersangka atas nama Fery Gunawan (19) warga asal Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang tidak berkutik saat disergap di Jalan Poros Desa Pacuh Balongpanggang, Gresik.

Kronologis penangkapan tersangka berawal saat anggota Reskrim Polsek Balongpanggang mendapat informasi dari masyarakat.

Dua orang yakni, Fery Gunawan (19), dan Muhamad Yudistira (18) warga asal Desa Tanah Landean, Balongpanggang hendak melakukan transaksi 2.000 pil koplo di Jalan Poros Desa Pacuh.

Sewaktu hendak bertransaksi dengan menggunakan ponsel. Tiba-tiba langsung disergap oleh anggota Reskrim Polsek Balongpanggang saat berpatroli.

Dari hasil penyergapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pil koplo yang hendak diedarkan serta satu buah ponsel.

“Kedua pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Senin (24/12/2018).

Ia menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Kami juga menyita satu buah motor Honda Supra X nopol L 6233 WD yang digunakan untuk transaksi peredaran pil koplo serta uang tunai Rp 200 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu,” tambahnya.

Sementara salah satu pelaku Fery Gunawan menyatakan dirinya hanya iseng melakukan transaksi pil koplo karena tergiur untungnya cukup lumayan.

“Saya cuma iseng saja pak polisi itupun hanya ikut-ikutan saja,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *