Warga Jember Berurusan dengan Polisi, Setelah Kepergok Ambil Scaffolding
Mojokerto, JA-Pos News – Toha (30) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku kepergok saksi saat mengambil scaffolding atau besi penyangga baik untuk orang maupun kontruksi bangunan di lokasi bangunan.
Pelaku yang datang ke lokasi bangunan milik Wuliyono (40) di Dusun Jambangan, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter MX nopol S-3872-NE ini beraksi pada Minggu (23/12/2018) pukul 02.00 WIB. Namun pelaku beraksi mengambil dua set scaffolding diketahui saksi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan, saksi Sutikno (45) melihat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Saksi kemudian menghubungi korban warga Desa Mojoranu RT 04 RW 01, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. “Korban mengecek dan benar pelaku telah mengambil dua set scaffolding,” ungkapnya, Senin (24/12/2018).
Masih kata Kasubbag Humas, karena aksinya tersebut pelaku dilaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek Sooko. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan dua set scaffoldin dan sepeda motor Yamaha Yupiter MX nopol S-3872-NE. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ke 4e, KUHP.
sumber : beritajatim