Rugikan Negara Rp 45 Juta, 127 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan
Tulungagung, JA-Pos News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Bea Cukai Blitar memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Sementara pengedar rokok ilegal tersebut telah divonis 1,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Blitar, Mashari, mengatakan proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tulungagung tersebut dilakukan setelah perkaranya divonis pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan ada 127 ribu batang. Pelaku divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 95 juta rupiah, sedangkan untuk kerugian negaranya Rp 45 juta,” kata Mashari, Rabu (26/12/2018).
Ratusan ribu barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan petugas Bea Cukai pada pertengahan 2018 lalu, dari tersangka Solihun warga Jawa Tengah. Barang bukti yang didapatkan dari pelaku terdiri dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kreket mesin (SKM), namun tidak satupun produk itu dilengkapi dengan pita cukai.
“Rokok ini diedarkan di wilayah Tululungagung dan sekitarnya dengan harga Rp 5-6 ribu/bungkus, padahal apabila menggunakan pita cukai harganya bisa Rp 14 ribu/bungkus. Karena setiap batang itu untuk SKM cukainya minimal Rp 300, sedangkan SKT Rp 100/batang,” ujarnya.
Mashari menjelaskan, dengan disparitas harga yang signifikan itu sengaja dimanfaatkan oleh para pelaku usaha rokok ilegal untuk meraup keuntungan. Pelaku biasanya menyasar kalangan masyarakat pedesaan.
Dikatakan, dalam setahun terakhir pihaknya teleh melakukan penindakan terhadap 102 peredaran rokok ilegal, namun dari jumlah itu hanya 3 kasus yang masuk tahap penyidikan kasus sudah incraht, yakni satu perkara di Tulungagung dan satu di Blitar, sedangkan satu perkara masih proses penyidikan.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmad Hidayat, mengatakan perkara peredaran rokok ilegal tersebut merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
“Saat itu kami mengajukan penuntutan 2 tahun penjara dan divonis oleh majelis hakim 1,5 tahun penjara,” ujar Rahmad.
sumber : detik