Berdalil Pinjam Mobil, Digadaikan, Berakhir Dibui
Malang, JA-Pos News – Nekat menggandaikan mobil milik Zainal Abidin (36) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, seorang pelaku penipuan dan penggelapan asal Pasuruan meringkuk dalam jeruji besi. Tersangka atas nama Halim (35), warga Kraton, Pasuruan, membawa kabur Mobil Suzuki Ertiga sebelum ia gadaikan.
Beruntung, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangploso, Halim berhasil dibekuk. Kejadian itu bermula saat Halim meminjam mobil Zainal.
Saat itu, Halim berdalih meminjam mobil untuk menjemput pekerja proyek di Bali. Namun ternyata alasan tersebut hanya modus yang dilancarkan pelaku. Bukannya menjemput pekerja proyek, Halim justru menggadaikan mobil tersebut.
Mobil itu digadaikan pada orang lain sebesar Rp 15 juta. Adapun Halim tidak sendirian, ada terduga pelaku lain yang berperan sebagai perantara, masing-masing berinisial S dan E, warga Sidoarjo yang kini dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo menerangkan, uang hasil dari menggadaikan mobil itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya. “Uangnya ini di potong biaya komisi masing-masing Rp 2 juta, lalu Rp 1 juta dipakai untuk foya-foya beli minuman keras, sisanya malah mereka buat berlibur di Bali selama seminggu,” ujar Effendy, Kamis (27/12/2018).
Selain mengejar terduga pelaku lain, petugas juga masih berupaya mencari keberadaan mobil Suzuki Ertiga milik korban yang digadaikan pelaku. Akibat kejadian itu, diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 140 juta.
sumber : beritajatim