Jualan Sabu Bareng Ke-2 Ponakan, Janda Tanah Merah Dibekuk
Surabaya, JA-Pos News – Berdalih menghidupi ketiga anaknya, seorang ibu rumah tangga nekat nyambi jadi pengedar narkoba. Tak pelak, emak yang bernama Halimah Tussadiyah (39) warga jalan Tanah merah Surabaya ini diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kepada petugas, janda yang sehari-hari bekerja menjual baju di pasar Pogot ini, mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dia berjualan sabu dibantu dua keponakannya, MM dan MS.
“Sudah tiga bulan, Pak, buat hidupi anak. Jualan baju tambah sepi, ditambah lagi suami saya sudah tidak ada,” aku Halimah, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba oleh kalangan pelajar.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan. Petugas pun berhasil mengamankan MM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram yang dikemas di dalam telur mainan plastik. “Pada saat diamankan, pelaku (MM) mengaku jika disuruh membeli narkoba tersebut oleh pelaku HT,” terang Indra.
Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dibeli oleh Halimah dari seseroang yang bernama Roni (DPO) yang sebelumnya dipesan oleh MS atas perintah Halimah. Pelaku biasa menjual narkoba tersebut kepada teman-teman MM dan MS.
“Pelaku menyuruh kedua remaja itu untuk membeli dari RN dan dijual di teman-temannya untuk pesta narkoba. Karena kedua remaja tersebut masih di bawah umur, kami kirim ke bapas anak untuk dilakukan pembinaan,” tambah Indra.
Kepada pelaku, petugas menjerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
sumber : beritajatim