Dua Pemuda Pamekasan Diringkus Polisi Telah Menyalahgunakan Sabu
Pamekasan, JA-Pos News – Jajaran personil Polres Pamekasan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di akses Jl Raya Batubintang, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kamis (27/12/2018) kemarin.
Kedua tersangka tersebut meliputi inisial AR (21) dan inisial SFY (22), keduanya warga Desa Nyalabuh Dheje, Kecamatan Pamekasan. “Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti di Jl Raya Batubintang,” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful, Jum’at (28/12/2018).
“Kronologisnya penangkapan dilakukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka saat melintas mengendarai motor di TKP Jl Raya Batubintang, serta barang bukti berupa satu pocket klip plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,67 gram,” ungkapnya.
Selain barang bukti di atas, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu sobekan kertas pembungkus narkoba, serta satu unit motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 2519 BC.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
sumber : beritajatim