Residivis curanmor Dibekuk Polisi Usai Rampas Motor dan Cabuli Korbannya
Mojokerto, JA-Pos News – Tak hanya merampas sepeda motor siswi SMA di Mojokerto, 2 pria asal Lamongan tega mencabuli korbannya. Kedua pelaku pun ditembak di kakinya lantaran melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku adalah Suparno (30) dan Eko Nugroho (23). Keduanya warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada Jumat (21/12). Saat itu korban dalam perjalanan pulang dibonceng rekan laki-laki satu sekolahnya mengendarai sepeda motor Honda BeAt nopol S 5306 NY. Motor tersebut milik rekan korban.
Tiba di jalan perkebunan tebu Desa Canggu, Kecamatan Jetis sekitar pukul 17.00 WIB, korban dihadang oleh Suparno dan Eko. Kedua pelaku mengancam kedua pelajar SMA itu menggunakan pisau.
“Dengan paksaan dan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaiannya,” kata Sigit saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jumat (28/12/2018) sore.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, kedua korban dibawa pelaku ke dalam kebun tebu. Di lokasi, tersangka Suparno mengikat tangan dan kaki gadis berusia 17 tahun itu menggunakan tali sepatu korban. Sementara Eko menyekap rekan pria korban.
Dalam kondisi tak berdaya, siswi SMA itu ditelanjangi oleh Suparno. Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban.
“Pelaku berusaha menyetubuhi korban, tapi gagal karena korban berontak. Pelaku lalu menganiaya korban hingga wajahnya lebam-lebam,” terang Waroka.
Puas mencabuli korban, lanjut Waroka, kedua pelaku lantas merampas ponsel milik kedua korban. Tak hanya itu, sepeda motor rekan korban juga dibawa kabur pelaku. Mereka lantas meninggalkan gadis asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu dalam kondisi bugil dan terikat tangan dan kakinya.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk meringkus kedua pelaku. Itu setelah polisi melakukan olah TKP serta memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
“Kedua tersangka kami tangkap saat berusaha kabur di Batang, Jawa Tengah pada Sabtu (22/12) pagi,” ungkapnya.
Polisi terpaksa menembak kaki Suparno dan Eko lantaran melawan saat akan ditangkap. Usut punya usut, rupanya Suparno pernah ditahan selama 7 tahun atas kasus serupa di Jateng.
Akibat perbuatannya, Suparno dan Eko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan Undang-undang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka Suparno mengaku tak berniat melakukan aksi perampasan ini. Saat itu dirinya dalam perjalanan ke kawasan Dam Rolak Songo, Tarik, Sidoarjo untuk ngopi. Niat jahatnya muncul saat melihat korban melalui jalan sepi.
“Melucuti pakaian korban juga hanya spontan,” tandasnya.
sumber : detik