Polresta Kediri Obok-obok 10 Tempat Hiburan Malam
Kediri, JA-Pos News – Menjelang perayaan Tahun Baru 2019, Polresta Kediri menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam di kota dan Kabupaten Kediri. Operasi melibatkan petugas gabungan Satpol PP, BNN dan Polisi Militer (PM) Kediri.
Adapun tempat hiburan malam yang disasar antara lain, Tempat Karaoke X Movie diJl Mayor Bismo, Kota Kediri. Anggota Satresnarkoba dan Petugas BNN Kota Kediri mengamankan satu pengunjung dan satu ladys club guna dilakukan tes urine. Tetapi hasilnya negatif. Mereka, DT (25) warga Dsn Besuk, Keniten, Mojo dan TH (24) warga Kampung Dalem, Kota Kediri.
Tempat kedua Karaoke Alien di Jl Brawijaya Kota Kediri. Di tempat ini, anggota juga mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang semuanya berjumlah 6 botol Bali Hai.
Selanjutnya di Karaoke Flamboyan yang ada di Jl Sultan Agung, Kota Kediri. Anggota Satresnarkoba dan Petugas BNN Kota Kediri mengamankan satu pengunjung dan satu ladys club guna dilakukan tes urine dengan hasil negatif. Dia berinisial AD (29) warga Sumber ingin, Sanan Kulon, Kabupaten Blitar
Keempat di Pub dan Karaoke Metro Palace di Jl Patiunus, Kota Kediri. Anggota Satresnarkoba dan Petugas BNN Kota Kediri mengamankan satu pengunjung dan satu ladys club guna dilakukan tes urin dengan hasil negatif. Dia DB (23) Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Lalu Cafe Tarra di Kelurahan Blabak, Kota Kediri. Anggota juga mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang semuanya berjumlah 2 botol Bir Bintang dan 1 botol Vodca. Diteruskan di area GOR Joyboyo Kota Kediri, mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang semuanya berjumlah 5 botol Kuntul.
Ketujuh di Cafe Naga di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Anggota juga mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang semuanya berjumlah 11 botol terdiri, 8 botol Bali Hai, 2 botol Vodka,1 botol. Lalu Cafe Marino di Kelurahan Burengan, Kota Kediri.
Anggota juga mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang terdiri dari 2 botol Bali Hai.
Kesembilan Cafe Mega Bola di Kelurahan Tosaren, Kota Kediri. Anggota juga mengamankan minuman keras yang diduga tanpa izin edar yang semuanya berjumlah 6 terdiri 2 botol Bir murni, 6 botol Bir campuran dan1 botol Kuntul. Terakhir Pub Sky Diss di Jl Basuki Rahmad, Kota Kediri.
“Operasi gabungan ini kami laksanakan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2019,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
sumber : beritajatim