9 Bandar Judi Tahun Baruan di Sel Tahanan
Surabaya, JA-Pos News – Menjelang Tahun Baru 2019, polisi menangkap 9 bandar judi. Para bandar ini dari 6 kasus berbeda yang tersebar di beberapa wilayah Jatim, seperti Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo.
“Kami mengamankan 9 tersangka, salah satunya wanita. Dengan jenis perjudian di antaranya judi online, bola online, togel, kemudian jenis perjudian cap jiki,” kata Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (31/12/2018).
Sembilan tersangka tersebut yakni Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk, dan Sokhib (32) warga Pasuruan.
Selain itu, ada pula tiga warga Mojokerto yakni M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24) serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Akibat perbuatannya, sembilan bandar tersebut harus rela menghabiskan malam pergantian tahun di penjara.
Rata-rata tersangka mengaku melakukan perjudian sebanyak 5 kali dalam seminggu. Selain itu, komisi yang diperoleh tersangka sebagai admin sebesar 0,5 persen tiap putaran.
“Untuk omsetnya bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu barang bukti Rp 68 juta,” paparnya.
Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti dari kasus judi bola online yakni uang tunai sebesar Rp 68 juta, 2 unit handphone, 3 kartu ATM, 2 lembar kertas, pulpen, dan kalkulator. Sedangkan barang bukti judi online yakni 2 unit laptop, 2 unit handphone, 1 buah modem, dan 1 buah ATM.
sumber : detik