Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Mojoanyar Mojokerto

294 views

Mojokerto, JA-Pos News – Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoanyar mengamankan Dusun lumbang Rejo Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan tepat di hari kelahirannya.

Paur Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, pelaku diamankan di samping warung Purnomo di Jalan Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku diamankan sekira pukul 00.10 WIB. Pelaku atas nama Abdul Rahman alias Dol bin Padi, umur 37 tahun,” ungkapnya, Selasa (1/1/2019).

Masih kata Paur Humas, pelaku sesaat setelah melakukan transaksi sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu seberat 0,5 gram dibungkus dengan kantong plastik kecil atau klik kemudian dibungkus lagi dengan grenjeng rokok dimasukkan ke dalam sedotan plastik.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram dan sebuah sandal jepit kulit warna coklat dibawa ke Polsek Mojoanyar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *