Tiga Pelaku Diamankan Polisi, Peredaran Miras Jenis Arak di Gresik Digrebek

290 views

Gresik, JA-Pos News – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Gresik tidak mendapat tempat.

Hal ini dibuktikan setelah anggota Sat Sabhara, dan Satreskrim menggerebek peredaran minuman keras (miras), jenis arak di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Selain di desa tersebut.

Polisi juga melakukan hal yang sama di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Selain menggerebek tempat peredaran miras. Polisi juga mengamankan tiga pelaku. Yakni, Hanis Wahyudi (54) asal Desa Gading, Kecamatan Menganti, Gresik.

Selanjutnya, Rais Nurwanto (40) asal Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Tuban. Serta Lukman Agus Setiawan (29) asal Kelurahan Kedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan miras jenis arak itu. Berawal ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Gresik. Bahwa, di daerah Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik ada peredaran miras jenis arak asal Tuban.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi. Salah satu pelaku Hanis merupakan pengedar miras di daerah tersebut. Setelah mengetahui salah satu pelaku Hanis merupakan pengedar miras. Polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya, ada 26 dos yang berisi miras jenis arak.

Dari hasil interogasi itu, polisi melakukan pengembangan. Didapat informasi miras tersebut berasal dari Tuban. Saat diinterogasi, pelaku Hanis membelinya dari Rais Nurwanto. Saat dikembangkan lagi oleh polisi. Rais memesannya dari Lukman Agus Setiawan selaku produsen miras jenis arak.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan kami langsung mengamankan ketiga tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (3/01/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, disamping mengamankan tiga pelaku. Anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 72 botol kosong, 2 tabung gas elpiji ukuran tiga kilo, 11 drum kosong setengah jadi. Berikutnya, 72 botol warna merah, 100 plastik segel, dan 432 botol arak Tuban (36 dos).

“Ketiga pelaku yang kami amankan terancam dijerat dengan pasal 204 KHUP dan pasal 142 Undang-Undang tentang Pangan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *