Angkut Puluhan Kayu Jati Illegal, Warga Pulau Kangean Diamankan
Sumenep, JA-Pos News– Petugas Perhutani dan aparat Polsek Kangean, Sumenep telah menggagalkan pengiriman kayu jati illegal di sebuah jalan setapak di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
“Kayu jati yang diambil secara illegal itu milik Perhutani. Lokasinya di kawasan hutan jati petak 24 RPH Sawah Sumur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (4/1/2019).
Awalnya petugas Perhutani mendapat informasi bahwa ada penebangan kayu jati di petak 24. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar telah dilakukan penebangan kayu jati.
“Di lokasi ditemukan kayu jati 17 batang, dan 47 tonggak yang masih basah. Setelah dilakukan pencarian lagi, ada puluhan gelondong kayu jati yang diketemukan di area perkebunan,” terang Heri.
Puluhan gelondong kayu jati itu tidak diketahui milik siapa. Karena itu, petugas melakukan penyanggongan. Tidak lama kemudian, muncul seseorang berinisial Dul yang menunggui kayu-kayu jati itu.
Kemudian datang mobil pick up dan mengangkut kayu-kayu jati yang telah ditebang itu. Setelah pick up meninggalkan lokasi penebangan, petugas Perhutani melakukan penghadangan terhadap mobil pikc up tersebut.
“Sayangnya saat dihadang itu, Dul, pemilk kayu jati illegal itu kabur. Sedangkan sopir pick up bernama Herman, tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Karena itulah, sopir mobil kami amankan,” ungkap Heri.
Dalam kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Suzuki Carry nopol L 9532 AA yang mengangkut 30 gelondong kayu jati dan 17 batang kayu jati yang ditebang di hutan petak 24 RPH Sawah Sumur.
“Tersangka Herman dikenai pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Sedangkan tersangka Dul masih dalam pengejaran,” ucapnya.
sumber : beritajatim