Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Membongkar Jaringan Prostitusi Online

331 views

Surabaya, JA-Pos News – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan prostitusi online. Dua artis ikut diamankan dalam penangkapan itu.

“Hari ini tanggal 5 Januari 2019 di jam 12.30 WIB, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 4 orang saksi. Dua artis, dua manajemen,” kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka.

“Ada 1 tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari,” lanjutnya.

Harissandi mengatakan pihaknya mengetahui hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Yang mana kegiatan prostitusi online ini dilakukan di wilayah Jatim

“Kita mengetahui hal ini dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *