Curi Celana dan Pakaian, Pasutri Asal Mojokerto Ditangkap

308 views

Gresik, JA-Pos News – Perbuatan pasangan suami istri yakni Arifin (27) dan Fatimah Siti Lailatul Fatimah (22) warga Desa Metiken, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, layak tidak ditiru. Pasalnya, pasangan suami istri itu ditangkap polisi karena kepergok mencuri pakaian di Toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart Jalan Raya Sumengko Wringinanom, Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, Ipda Joko Supriyanto menuturkan, kedua suami istri itu diamankan setelah mencuri celana pendek jeans milik Nur Rahmah Sartika Yuniar pemilik toko warga, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

“Dari laporan masyarakat ada dua orang mencurigakankan laki – laki dan perempuan berada di dalam toko KBA mart Jalan Raya Wringinanom, Desa Sum engko, Wringinanom. Selanjutnya, mereka melakukan pencurian dengan cara mengutil pakaian dan celana di masukan di dalam pakaian kedua pelaku,” tuturnya, Minggu (6/01/2019).

Setelah kepergok lanjut Joko Supriyanto, dirinya dibantu anggotanya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Antara lain, 5 potong pakaian kemeja dan 4 potong celana pendek jeans. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 894.000 ribu,” ungkapnya. Sementara kedua pelaku itu kata Joko Supriyanto, dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP.

 

 

 

 

 

Sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *