Anggota Unit Reskrim Polsek Sita 33.180 Butir Pil Double L dalam Kardus

522 views

Mojokerto, JA-Pos News – Agus Tri Gunawan (33) warga Jalan Yos Sudarso no 16 RT 06 RW 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon. Pelaku kedapatan menyimpan 33.180 butir pil double L dalam kardus.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, pelaku diamankan di tempat kosnya di Jalan Raya Pulorejo RT 02 RW 02, Lingkungan Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. “Pelaku diamankan pada Kamis, pekan lalu,” ungkapnya, Senin (7/1/2019).

Masih kata Kasat, pada Selasa (25/12/2018) anggota Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kos Jalan Raya Pulorejo sering digunakan menyimpan narkoba jenis pil Double L. Tak hanya itu, di rumah kos tersebut juga sering digunakan sebagai tempat transaksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku pada Kamis pekan lalu sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku hendak mengambil pil double L sebanyak 33.180 butir di dalam tempat kos tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 33.180 butir yang disimpan dalam kardus,” katanya.

Ribuan butir pil double L tersebut, lanjut Kasat, diakui pelaku sebagai miliknya. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33.180 butir pil double L, satu buah Handphone (HP) merk OPPO warna merah, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hijau hitam no pol S 3723 PU, 1.600 lembar klip plastik.

“Selain itu juga diamankan 50 tas plastik, satu lebar kartu ATM BCA, uang sebesar Rp4.220.000. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prajuritkulon guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *