Maling di Perumahan Tambak Rejo Asri Jombang, Dikira ‘Babi Ngepet’
Jombang, JA-Pos News – Suasana konferensi pers di Polres Jombang terkait kasus pencurian di perumahan Tambakrejo Asri Jombang diwarnai ger-geran, Rabu (9/1/2019). Betapa tidak, pelaku yang selama ini dirumorkan sebagai mahluk jadi-jadian atau babi ngepet itu ternyata manusia biasa. Bahkan, pelaku mengaku tidak memiliki kesaktian apapun. “Saya tidak memiliki kesaktian. Ya mencuri biasa,” kata Suprapto (38), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Magetan.
Lantas mengapa disebut babi ngepet? Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, hal itu karena dalam menjalankan aksinya pelaku cukup rapi. Yakni, berhasil membobol rumah tanpa merusak kunci. Selanjutnya, pelaku menguras isi rumah tanpa meninggalkan jejak. “Yang disasar pelaku memang rumah lantai dua yang tidak terkunci. Bagaimana mau merusak pintu kalau memang rumah tidak terkunci. Rumah lantai dua jarang dikunci karena sudah dianggap aman,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat tembok kemudian melata di atas genting dari rumah satu ke rumah lainnya. Pasalnya, model hunian di perumahan atapnya tersambung. Pernah juga, pelaku kepergok warga saat beraksi. Nah, saat itulah Suprapto secara reflek mengambil posisi jongkok. Hal itu untuk bersembunyi sekaligus menakuti warga. Ironisnya, pada saat itu pelaku tidak memakai baju dan celana. Suprapto hanya mengenakan celana dalam.
“Nah, dari beberapa kejadian itulah warga akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku adalah mahluk jadi-jadian. Padahal, saat jongkok itu pelaku juga takut,” kata Gatot berdasarkan pengakuan pelaku.
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini pelaku sudah melakukan pencurian di sembilan TKP (tempat kejadian perkara). Rumah yang disasar itu berada di Perumahan Tambakrejo Asri dan Perumahan Astapada 1, 2 dan 3. Jumlah uang yang diambil bervariasi, mulai Rp 500 ribu, Rp 2,5 juta, bahkan ada yang Rp 60 juta.
“Kalau ditotal ada ratusan juta dari sembilan TKP. Terakhir, dia berhasil menggondol Rp 45 juta dari rumah Ari Budiarjo (38), warga Perumahan Astapada. Namun versi korban uang yang hilang mencapai Rp 60 juta,” kata Gatot merinci.
Soal terungkapnya kasus ini, Gatot menjelaskan bahwa bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Dari barang bukti dan keterangan saksi, mengarah ke Suprapto. Korps berseragam coklat kemudian memburu Suprapto dan berhasil meringkusnya di rumahnya Desa Joketro, Magetan.
“Dari penangkapan tersebut kita juga menemukan barang bukti berupa smartphone yang merupakan hasil kejahatan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya, yakni mencuri di sembilan TKP di Perumahan Tambakrejo Asri dan Astapada 1, 2 dan 3,” pungkas Gatot sembari membeber barang bukti yang dimaksud.
sumber : beritajatim