Polres Banyuwangi Tangkap 3 Pelaku Begal, 2 Dihadiahi Timah Panas
Banyuwangi, JA-Pos News– Tiga pelaku kasus begal ditangkap petugas dari Polres Banyuwangi. Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya, karena saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas.
Ketiga pelaku adalah AL (17) warga Kecamatan Muncar dan Tosari alias To (25) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di Jalan Sunan Ampel, Desa Tembokrejo.
Sementara pelaku lain bernama Mohammad Abdul Hamid (22), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, melakukan aksi di Hutan Jatirajak Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.
“Ketiga pelaku kita tangkap selama 2 hari ini. Dua orang atas nama Tohari dan Abdul Hamid terpaksa kita tembak karena melawan petugas,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi kepada detikcom, Rabu (9/1/2019).
Dua pelaku pertama, AL dan Tohari melakukan aksi kepada kedua korbannya yakni Rizky Dwi Purnomo (18) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Kedua pelaku mengancam korban dengan clurit dan pisau. Kemudian mereka merampas HP korban dengan modus memberhentikan korban di jalan.
“Pelaku kita tangkap sehari setelah kejadian. Satu orang atas nama Tosari kita tembak karena melawan,” tambahnya.
Dari penangkapan tersangka, kata kapolres, pihaknya menyita sebuah HP Xiaomi Redmi 5A, sebuah HP Nokia White, Sebuah HP Vivo 1606 Gold, sebuah HP Oppo A3s Black Purple, sebuah HP Oppo A39 White, uang tunai Rp 260 ribu, sebuah sepeda motor yamaha Mio Soul dan sebuah yamaha Mio GT. Polisi juga menyita hasil visum atas luka korban.
Sementara untuk kejahatan yang dilakukan oleh Mohammad Abdul Hamid adalah melakukan perampasan tas yang berisikan hp dan sejumlah uang milik Bara Putri Riyanda Hardiyanti (24), di tengah hutan Jatirajak Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.
“Pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya sambil membawa kabur barang milik korban berupa dompet berisi uang Rp 120 ribu dan Hp Oppo A39 Gold,” tambahnya.
Catatan aparat, tersangka baru keluar dari Lapas Singaraja sekitar Agustus 2018. Empat bulan kemudian Hamid beraksi lagi di Banyuwangi.
“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.
sumber : detik