Embat Sapi Mertua Untuk Pesta Miras, Kini Mendekam Dijeruji
Malang, JA-Pos-News– Nekat mencuri seekor sapi milik mertuanya sendiri, mengantarkan Gunowo (39) mendekam di balik jeruji besi rutan Polsek Karangploso. Gunowo yang tinggal di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang ini, mencuri sapi milik mertuanya sendiri, yakni Siam (56).
“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Penangkapannya setelah ada petunjuk dari saksi,” ujar Kapolsek Karangploso AKP Effendi Budi Wibowo, Kamis (10/1/2019).
Aksi pencurian yang dilakukan Gunowo, terjadi Selasa (8/1/2019). Ia mencuri sapi jantan jenis londoan, pada siang hari. Saat itu korban sedang tidak ada di rumah.
Tersangka mencuri sapi dengan cara merusak kandang. Kemudian membawa kabur diangkut dengan menggunakan mobil pick up. Untuk menghilangkan jejak, sapi tersebut langsung dijual. Peristiwa pencurian baru diketahui oleh korban sore harinya saat pulang. Ketika hendak memberi makan, Siam kaget karena sapinya sudah tidak ada. Korban pun lantas melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan itulah, polisi kemudian menyelidikinya. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu saksi mengaku sempat mengetahui bahwa sapi milik korban dibawa oleh tersangka. “Dari keterangan saksi itulah, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya. Dia mengakui aksi pencurian tersebut,” tutur Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Gunowo mengaku aksinya dilakukan sendirian. Sapi yang dicuri dijual kepada seseorang di Kecamatan Pujon, seharga Rp 9 juta lebih. Uang hasil penjualan, habis dinikmatinya. “Pengakuannya uang hasil penjualan sapi digunakan untuk membayar hutang. Sisanya habis untuk foya-foya pesta minuman keras (miras) dengan teman-temannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Gunowo dijerat dengan pasal 363 ayat 1e KUHP jo 367 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara. “Kami juga masih mengembangkan kasusnya, karena dugaan ada TKP pencurian lain,” paparnya.
sumber : beritajatim