Empat Pelaku Sindikat Penjual dan Pengecer Pil Koplo Dibekuk Polisi

294 views

Surabaya, JA-Pos News – Empat pelaku sindikat penjual dan pengecer pil koplo jenis (dobel L) yakni dua pria Irwan (29), warga Desa Sumur Nangguhan, Kediri, Boncil (20), warga Jalan Simo Tambakan dan dua perempuan Bella (19), dan Dinda (20), keduanya merupakan saudara yang tinggal di Jalan Manukan.

Tersangka Irwan memilih cara untuk memperkerjakan dua orang perempuan muda yakni Bella dan Dinda, ditambahkan kedua gadis itu dulunya pelanggan tetap Irwan.

“Dulunya pembeli, begitu mengetahui keuntungan yang banyak, saya jadi tergiur,” aku Dinda.

Dinda sama Bella yang masih saudara sepupu itu mengaku sudah kecanduan dengan pil tersebut. Bahkan, setiap hari keduanya bisa memakai tiga butir. “Selain dapat untung, saya bisa makai sendiri. Kalau tidak minum rasanya malas kerja,” ujar Bella.

Apalagi peredaran pil haram itu ada di daerah Manukan dengan sasaran para pelajar sebagai pelanggannya. Sedangkan pengakuan Dinda mendapatkan barang dari Iwan 1000 butir dikulaknya senilai Rp.1.300 ribu. “Lalu pil itu saya jadikan 100 poket, jualnya Rp 25 ribu perpoket. Jadi dalam sebulan habis,” tutup Dinda.

Mereka kini mendekam dalam penjara, Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama 10
tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *