Ditangkap Polisi, ASN Pemkot Malang Miliki Sabu Bersama Pengedar

254 views

Malang, JA-Pos News – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang ditangkap. Pegawai berinisial YW (37), ini tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di celananya. Tersangka mengaku sudah satu tahun rutin mengonsumsi sabu.

Dalam waktu tak lama, polisi turut menangkap FM alias Gogon (31), pengedar yang biasa menjadi langganan YW untuk membeli sabu. Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumah YW di Jalan S Supriyadi, Sukun, Kota Malang.

Dari tangan Gogon, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 42 gram, sementara dari saku YW ditemukan 0,57 gram sabu-sabu. Sesuai informasi yang diterima detikcom, YW merupakan ASN Dinas Perhubungan Kota Malang.

“YW merupakan ASN di Pemkot Malang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu. Pengakuannya sudah satu tahun, kita kembangkan dan berhasil menangkap pengedar atau pihak yang menjual sabu kepada YW, yakni FM alias Gogon,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (15/1/2019).

Satreskoba Polres Malang Kota tengah mendalami asal usul sabu-sabu yang dimiliki oleh Gogon. Sebab, sudah lama pria seharinya berprofesi sebagai driver ojek online ini menjual narkotika.

“YW beli sebesar Rp 650 ribu untuk setengah gramnya. Selain menyimpan sabu, Gogon sebagai pengedar juga kedapatan memiliki daun ganja kering seberat 5,92 gram,” tegas Asfuri.

Kepada penyidik YW mengaku, jika sangat membutuhkan sabu-sabu. Sehingga, dalam kurun waktu hampir satu tahun, seringkali memakai barang haram tersebut.

Polisi menjerat YW dan Gogon dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. Serta pasal 112 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *