Polsek Diwek Jombang Bekuk 2 Pengedar Narkoba
Jombang, JA-Pos News– Polsek Diwek Jombang membekuk dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu atau SS. Dua pelaku tersebut diringkus dalam waktu berbeda.
Masing-masing pelaku adalah Bayu Tri Susilo (27), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Andri Dwi Cahyono (31) warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan dua pemuda itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Diwek. Dari laporan tersebut, korps berseragam coklat melakukan pendalaman.
Walhasil, polisi mendapatkan identitas sejumlah pelaku. Selanjutnya, dilakukan penyanggongan. Nah, ketika pelaku muncul, petugas langsung menangkapnya. Pelaku pertama yang dibekuk adalah Bayu. Awalnya dia mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram dalam sebuah plastik klip di saku celana Bayu.
Bukan hanya itu, dari penggeledahan tersebut polisi juga menyita uang hasil transaksi sebesar Rp 600 ribu, handphone dan buku catatan. Kepada petugas, warga Karangdagangan ini mendapatkan kristal haram dari Andri yang beralamat di Desa Ngrimbi.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas memburu nama yang dimaksud. Tak terlalu sulit untuk membekuk Andri, karena identitas sudah dikantongi petugas. Dari penangkapan kedua ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram, 3 klip sabu seberat 0,34 gram, uang Rp300 ribu dan sebuah telepon genggam.
“Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membongkar jaringan lebih besar lagi. Keduanya dijerat dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Bambang.
sumber : beritajatim