Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Dua Komplotan Pembajak Truk

256 views

Surabaya, JA-Pos News – Dua komplotan pembajak truk ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Satu komplotan membajak truk berisikan rokok, sedangkan komplotan lainnya membajak truk berisi produk elektronik.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan komplotan pembajak truk ini berisikan 15 orang, namun ada 7 yang tertangkap.

“Penangkapan kasus yang kita kenakan pasal 372 ini dari kelompok Iwan cs. Tersangka ada 15 keseluruhannya tapi yang sudah kita ungkap dan tangkap 7 orang,” kata Gupuh kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Kasus ini bermula pada 7 Desember saat pengemudi truk trailer bernama Jefry mendapat order mengangkut satu kontainer rokok dari pabrik rokok Bentoel. Pengemudi akhirnya menghubungi temannya Iwan. Iwan pun menunggu di depan sembari menyusun rencana penggelapan rokok senilai Rp 8 Miliar.

Rokok ini pun hendak dikirim ke Lampung melalui Teluk Lamong. Namun, pengemudi Jefry berhenti di rest area Sidoarjo dan membelokkan perjalanan ke Jombang. Polisi pun sempat mengendus keberadaan para tersangka dan menemukan adanya gudang penyimpanan rokok di Ngoro, Jombang.

“Rencana ke Teluk Lamong, maka di seputar Sidoarjo, tersangka Jefry berhenti di rest area. Yang seharusnya ke Teluk Lamong dibelokkan ke Jombang,” imbuhnya.

Tak hanya itu, para komplotan ini juga merencanakan kejahatannya dengan rapi. Pasalnya beberapa handphone yang digunakan berkomunikasi juga dihancurkan untuk menghilangkan jejak.

“Setelah bertemu handphone semua yang dimiliki dihancurkan, yang tidak digunakan lagi ini menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan dengan baik,” lanjut Gupuh.

Dari pengungkapan kasus pembajakan truk rokok ini, polisi mengamankan barang bukti. Mulai dari 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus, 1 Fuso warna hijau dan kontainer 40 feet, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, 4 truk, 1 TV LCD hingga senjata tajam seperti clurit, parang dan uang Rp 10 juta.

Sementara untuk komplotan kedua membajak truk berisikan barang elektronik. Barang-barang tersebut antara lain TV LED, kulkas hingga AC. Truk pengirim barang elektronik ini dari Kudus menuju ke Bali. Truk yang berisikan barang elektronik ini diketahui senilai Rp 2 Miliar.

Gupuh mengatakan beberapa komplotan dalam kasus ini merupakan residivis kasus yang sama. Misalnya saja Rudianto dan Wawan. Keduanya sempat bertemu di sel tahanan dan merencanakan untuk membuat komplotan ini.

“Dari Kudus ini ditinggal sehingga sampai di Tuban ketemu dengan komplotannya tersangka Rudianto, ternyata sopir atas nama Wawan ini dulu sama-sama menjalani hukuman di LP. Jadi berkenalan di situ lalu membuat komplotan. Namun sebelumnya ternyata khusus yang sama dulu dia juga residivis kasus pembajakan,” lanjutnya.

Dari kasus pembajakan alat elektronik ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1 truck Fuso, 20 TV 22 inch, 71 TV 32 Inch, 21 TV 43 Inch, 52 Mesin cuci, 152 AC Outdoor, 137 AC lndoor, hingga beberapa kulkas dan uang tunai Rp 6,5 juta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *