Polsek Sawahan Tangkap Penjual Miras Tak Berizin

345 views

Surabaya, JA-Pos News– Hingga saat ini jajaran Polrestabes Surabaya, masih berupaya untuk menindak peredaran minuman keras (miras) tak berizin. Guna memberantas, Polsek Sawahan membentuk Team Pemburu Miras (TPM).

Kali ini Team Polsek Sawahan menangkap penjual miras tak berizin, yakni M. Soif, (54) warga Sidoyoso Wetan Surabaya. Dalam penangkapan itu, TPM menyita 12 botol miras jenis cukrik di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga, sehingga TPM melakukan penggerebekan terhadap penjual Miras jenis cukrik,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Sulistyo, Rabu (16/1/2019).

Dwi Eko menjelaskan, sebanyak 12 botol miras yang disita itu, dikemas dalam botol air mineral isi 1.500 ml, dan 1 botol isi 600 ml.

Saat diinterogasi, Soif mengaku bahwa belasan botol miras yang ditemukan petugas ini dibelinya dari Tuban, Jawa Timur seharga Rp. 720 ribu per karton.

Setiap kartonnya berisi 12 botol isi 1.500 ml. Kemudian oleh Soif diracik sendiri, ada yang tetap dikemas dalam botol besar ukuran 1.500 ml dan juga dikemas dalam botol tanggung isi 600 ml.

Miras tersebut selanjutnya dijual kembali per botol 1500 ml seharga Rp. 90 ribu, sedangkan botol tanggung ukuran 600 ml dijual seharga Rp. 35 ribu per botol.

“Tersangka mengaku bahwa telah berjualan Miras selama 1 tahun dan perminggu tersangka berhasil menjual miras paling tidak 2 karton kepada pembeli,” tukas Dwi Eko.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *