Polsek Semanding Tuban Grebeg Pabrik Arak

342 views

Tuban, JA-Pos News – Petugas Polsek Semanding, Tuban kembali melakukan penggrebekan terhadap dua rumah di kawasan pemukiman padat penduduk Desa Prunggahan Kulon, yang dijadikan sebagai produksi Arak.

Dalam penggrebekan pabrik arak milik dua warga yang merupakan tetangga dekat itu polisi berhasil mengamankan puluhan botol berisikan miras yang siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan bahan baku yang akan di proses menjadi minuman keras tersebut, Kamis (17/1/2019).

Data yang dihimpun beritajatim.com, dua warga yang nekad memproduksi arak itu masing-masing Iswahyudi (47) dan Firman Juliansah (38). Rumah kedua pelaku itu saling berdekatan di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulo, Kecamatan Semanding.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Forkopimda untuk Tuban zero miras,” terang Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono.

Terungkapnya dua lokasi pabrik arak tersebut berawal dari kecurigaan petugas. Pasalnya, di rumah yang berada persis pinggir jalan raya itu terdapat aktivitas yang mencurigakan dan juga tercium bau produksi arak.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, bahwa di belakang rumah yang tampak tidak terawat itu terdapat proses pembuatan arak di lorong kecil.

“Dari dua lokasi itu berhasil diamankan sekitar 280 liter Arak dan juga barang bukti lainnya. Biasanya diedarkan ke Surabaya dan Bojonegoro. Pelanggan yang datang mengambil barangnya sendiri,” tambah Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru melakukan produksi arak pada Januari ini. Arak produksi keduanya dijual dengan harga Rp 250 ribu per kardus (isi 12 botol). Oleh pelanggannya, biasanya dijual lagi dengan harga sekitar Rp 500 ribu setiap dusnya.

“Selama saya menjabat di sini, sudah ada 19 tersangka produsen arak yang kita ungkap. Semuanya kita tahan, dan ancaman hukumannya ini berat, yakni 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *