Nyambi Jadi Pengedar Sabu Antarpulau, Supriadi Diringkus

484 views

Sumenep, JA-Pos News – Polsek Sapeken meringkus Supriadi (24), warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Mahasiswa ini diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan.

“Tersangka dibekuk di Pelabuhan lama Desa Sapeken, saat akan naik perahu motor menuju Pulau Kangayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (18/1/2019).

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep yang diterima wartawan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka dicurigai kerap membawa sabu ke wilayah Pulau Sapeken.

Anggota Polsek Sapeken kemudian melakukan penyelidikan. Saat diketahui tersangka ada di pelabuhan akan naik perahu motor, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu, ternyata di dalam tas punggung yang dibawa tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil sabu yang dibungkus dengan kertas dan dililit plester warna coklat,” ungkap Heri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, narkotika jenis sabu yang ditemukan di tas pelaku seberat 0.30 gram. Kemudian HP merk Oppo dalam kondisi rusak, dan HP Samsung warna putih.

“Tersangka dibawa ke Polsek Sapeken untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar Heri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *