warga Perum GKR Blok I, Tanam Biji Ganja di Antara Daun Ganja Kering
Blitar, JA-Pos News – Masih ingat dengan aksi polisi mengamankan buaya muara dan dua ekor ular piton di rumah seorang pengguna narkoba di Blitar? Ternyata ada fakta lain yang terungkap dari aksi penggerebekan ini.
Si pemilik, Rahardian (19) berhasil diamankan terlebih dahulu pada hari Minggu (20/1) lalu. Namun dari hasil pengembangan kasus, polisi mendapati bahwa yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu dan ganja.
Menariknya, warga Perum GKR Blok I nomor 3-4 Sananwetan ini juga iseng menanam biji ganja yang terselip di antara daun ganja kering yang dibelinya.
Semula Rahardian menanam tiga biji ganja di dalam pot. Pot-pot ini awalnya diletakkan di rumahnya. Namun hanya satu pohon yang berhasil tumbuh.
Ketika tanaman itu berusia satu bulan, temannya yang bernama Akmala Ramadhon (22) penasaran. Dengan seizin Rahardian, pot itu dibawa ke rumahnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit.
Mau tak mau, saat rumah Rahardian digrebek Satnarkoba Polresta Blitar, nama Akmalpun ikut terciduk.
“Kami amankan sabu seberat 0,3 gram dari rumah tersangka. Dan dia juga mengaku menanam ganja yang dititipkan di rumah temannya di Jalan WR Supratman. Dari lokasi itu, kami amankan pohon ganja berumur dua bulan dengan tinggi sekitar 60 cm,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Dari pengakuan Rahardian, sabu dan ganja itu diperoleh dari seseorang di Blitar. Baik Rahardian maupun Akmal sudah lama mengkonsumsi ganja.
Mereka biasanya membeli satu klip ganja kering seharga Rp 100 ribu. Satu klip ganja itu bisa dilinting menjadi dua rokok tanpa bahan tambahan lainnya.
Lantas mengapa Akmal mau dititipi pohon ganja di rumahnya?
“Kepo. Penasaran aja sama pohonnya,” jawab karyawan sebuah barbershop itu enteng.
Kedua pemuda ini juga mengaku daun pohon ganja itu hanya menjadi konsumsi pribadi. Tak ada niatan untuk menjualnya ke orang lain.
Namun kini Rahardian harus mendekam di balik jeruji besi. Bahkan polisi menerapkan pasal berlapis pada mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang tersebut. Temannya yang membawa ganja itu pun ikut masuk jeruji besi.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan penjual dan bandarnya.
Informasi yang diterima detikcom, saat ini tim BKSDA Kediri sedang dalam perjalanan menuju Kota Blitar. Mereka akan mengevakuasi buaya muara yang dipelihara Rahardian tanpa dilengkapi perizinan yang legal.
sumber : detik