Curi Puluhan Pagar Grill, Komplotan Pencuri Pagar Pembatas Tol Dibekuk

306 views

Pasuruan, JA-Pos News – Komplotan pencuri besi pagar pengaman atau pembatas jalan tol di Pasuruan dibekuk. Dari para pelaku polisi mengamankan 32 besi guard rail.

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka Samsul Rahwan (40) warga Desa Lemahbang, Misbahul Huda (30) dan Ardiyanto (31) warga Desa Kalirejo.

Ketiganya dibekuk usai seminggu setelah mencuri puluhan pagar grill di U Turn Jalan Tol Pandaan-Gempol KM 49 yang termasuk Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Di lokasi ini mereka mencuri 32 besi pagar grill,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Aksi dilakukan pada 19 Januari lalu. Saat sore hari tol tengah sepi, mereka datang ke lokasi dan memasukkan puluhan pagar grill ke mobil.

“Selain mengamankan ketiga tersangka barang bukti juga diamankan,” terang Dewa.

Barang bukti yang diamankan antara lain 9 batang besi roda, 26 batang besi pipa, 18 batang besi plat totalnya bernilai Rp10 juta. Selain itu, satu mobil Avanza dan 3 buah kunci inggris juga disita polisi.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Dewa.

Komplotan pencuri besi fasilitas tol di Pasuruan yang dibekuk polisi ternyata spesialis. Sedikitnya mereka sudah beraksi di tiga lokasi.

“Dari hasil pengembangan penyidikan mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda,” kata Dewa.

Mereka pernah mencuri di dua titik Tol Pandaan-Malang. Masing di wilayah Purwosari dan Lawang.

Terakhir, pada 19 Januari lalu, mereka kembali mencuri puluhan pagar grill di U Turn Jalan Tol Pandaan-Gempol KM 49 yang termasuk Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengejar para tersangka setelah mendapat laporan pihak pengelola tol.

“Jelas ini membahayakan pengguna jalan tol,” kata Dewa

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka Samsul Rahwan (40) warga Deaa Lemahbang, Misbahul Huda (30) dan Ardiyanto (31) warga Desa Kalirejo.

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diamankan maksimal 7 tahun bui.

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *