Polsek Menganti Ringkus Warga Tambak Mayor Yang Simpan Sabu di Casing Ponsel
Gresik, JA-Pos News– Bunyi pepatah sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga layak disandang oleh tersangka Kurniawan (39). Warga asal Tambak Mayor Madya I/97 Surabaya itu, diringkus anggota Reskrim Polsek Menganti, Gresik karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabun di casing ponsel miliknya.
Terbongkarnya kasus narkoba itu berawal adanya laporan masyarakat. Bahwa, gerak-gerik Kurniawan yang mencurigakan saat melintas di Jalan Mutiara Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik.
Pada saat itu, tersangka kurniawan sedang melakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan. Sewaktu digeledah, ada tiga klip paket sabu – sabu yang di simpan di casing ponsel milik pelaku dan menetapkan dia sebagai tersangka.
Kapolsek Menganti AKP Ramadhan menuturkan, modus peredaran narkoba di kota Pudak bermacam-macam. Namun, tersangka kali ini menggunakan modus lama. Yakni, barang haram tersebut disimpan di dalam casing ponsel miliknya. “Upaya itu tidak lain untuk mengelabuhi petugas di lapangan,” tuturnya, Senin (28/01/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti (bb) berupa satu klip plastik sabu seberat 0,52 gram, satu klip plastik sabu 0,12 gram dan satu klip plastik sabu 0,10 gram. Satu hp merk OPPO type A 37 warna emas, Casing hp warna bening.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Primair pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
sumber : beritajatim