Warga Sumenep Dibekuk Polisi Setelah Transaksi Sabu

263 views

Sumenep, JA-Pos News – Hebri (32), warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diringkus Satreskoba Polres setempat.

“Tersangka ditangkap saat bertransaksi sabu di area Pasar Bluto,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (28/01/2019).

Dalam rilis Humas Polres Sumenep yang diterima redaksi beritajatim.com, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka dicurigai kerap mengkonsumsi dan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Ketika mendapat informasi bahwa tersangka melakukan transaksi di Pasar Bluto, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 pocket sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Rokok itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Heri.

Sabu yang ditemukan tersebut seberat 0,56 gram. Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. “Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Heri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *