Lecehkan Persidangan, Terdakwa UU ITE Lagi Asyik Main HP

374 views

Surabaya JA-Pos News – Saidah binti Syamlan, terdakwa UU ITE yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melakukan pelecehan saat persidangan tengah berlangsung, Senin (04/02)

Pasalnya, disaat Ketua Majelis Hakim Isjuaedi memeriksa saksi ahli Bakti Cahyo dari ITS yang didatangkan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa sebagai saksi meringankan (ade charge), dengan asyiknya, terdakwa menunduk sambil mainan Handphone (HP).

Tanpa merasa bersalah, kejadian yang berlangsung lebih kurang 5 menit itu, kemudian terdakwa dengan santainya memberikan HP tersebut kepada salah seorang anak buahnya yang berdiri tepat disampingnya usai bermain HP.

Kesakralan dan kehormatan persidangan yang dipimpin oleh 3 orang hakim terhormat PN Surabaya tersebut, seakan di abaikan oleh terdakwa Saidah. Setiap orang yang berada di dalam ruang sidang, hendaknya menghormati jalannya persidangan.

Ketika di temui usai sidang, Syifa Urosidin, salah seorang hakim anggota pada persidangan menuturkan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Wah, saya ngga tahu itu mas, kalau tahu saya tegur tadi. Wong tadi ga kelihatan, lagi pemeriksaan saksi.” pungkas hakim Syifa yang terkenal tegas tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah harus duduk di kursi pesakitan ruang sidang Sari 1, PN Surabaya, oleh karena di duga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang kondisi PT. Pismatex yang sedang menurun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemudian mendakwa Saidah binti Syamlan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (J4K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *