Tak Terima Kucing di Siram Tetangga, Matapun Kena Semprot Air Keras Tetangga
Surabaya, JA-Pos News – Suudi (58) menyiram kucing tetangga yang kerap buang kotoran di rumahnya menggunakan air. Sedangkan pemilik kucing ia semprot dengan air keras hingga mengalami gangguan penglihatan.
Selasa (5/2) pukul 15.00 WIB, Suudi (58) warga Jalan Dinoyo Baru, Tegalsari geram dengan kucing peliharaan tetangganya, Dovi Santoso (35). Ia kesal karena kucing tersebut sering buang kotoran di rumahnya.
Pelaku akhirnya menyiram kucing tersebut dengan air. Tidak terima kucingnya disiram, Dovi menegur Suudi dan terjadi adu mulut.
“Pada saat cekcok kemudian ibu kandung dari Dovi, yakni Tjahjawati (61) ikut menghampiri dan ikut adu mulut,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Prasojo kepada wartawan, Rabu (6/2/2018).
Tersangka makin emosi dan akhirnya mengambil cairan HCL yang biasa dipakai membersihkan lantai. Niat mencederai pemilik kucing, namun pada akhirnya Tjahjawati juga turut menjadi korban.
“Tak terima kemudian tersangka mengambil cairan itu, lalu disemprotkan ke wajah korban. Namun ibu korban juga terkena semprotan cairan air keras itu,” tambah David.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin menjelaskan, tersangka menyemprotkan cairan tersebut berkali-kali. Kini kedua korban mengalami cedera pada mata dan lidah.
“Saat ini, kondisi Ibu Tjahjawati mata sebelah kanan tidak bisa melihat dan sebelah kiri buram jika dipakai melihat. Bahkan waktu kejadian lidah korban juga terkena. Sedangkan anaknya Dovi Santoso mengalami gangguan mata disebelah kanan,” kata Abidin.
Tersangka mengakui, meski sudah 30 tahun bertetangga, mereka kerap terlibat adu mulut. “Saya akui, khilaf. Sudah lama sering cekcok,” tandas Suudi.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa botol HCL 32 persen yang dipakai tersangka melukai kedua korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
sumber : detik