Tukang Cuci Mobil Nyambi Edarkan Pil Koplo

536 views

Jombang, JA-Pos News – Petugas Polsek Diwek Jombang menangkap seorang tukang cuci mobil bernama Moch Syamrizal Fajar Kharisma (19), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak. Dia diduga mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

“Pelaku kita tangkap di tempatnya indekos, yakni Desa Ceweng, Kecamatan Diwek. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyo Budi, Rabu (6/2/2019).

Bambang menjelaskan, sebelumnya petugas membekuk seorang pemakai berinisial P (19). Dia membawa 10 butir pil koplo. Dalam pemeriksaan, P mengakui bahwa pil tersebut ia dapatkan dari tetangganya, yakni Syamrizal.

Nah, dari situlah pengejaran dilakukan. Selanjutnya, korps berseragam coklat membekuk Syam di tempat kos. Syam mengakui sudah dua kali menjual pil koplo kepada P. Selain menangkap Syam, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tukang cuci mobil ini.

Di antaranya, 248 butir Pil Doble L dibungkus klip plastik dan kertas grenjeng dan uang Rp 40 ribu hasil penjualan. “Pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Bambang sembari memperlihatkan barang bukti yang dimaksud.

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *