Beda Barang Bukti, Penasehat Sebut Jaksa "Error In Persona".

540 views

Surabaya, JA-Pos News – Sidang lanjutan perkara narkoba, dengan terdakwa Paulus Handoko, yang di tuntut oleh JPU Suparlan H. dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara, dibalas dengan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Eko Juniarso SH., yang menyebut JPU “Error In Persona”.

Pasalnya, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, barang bukti yang di sebutkan berupa kristal tablet bahan aktif MDMA (Metilen Dioksi Metam Fetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa sabu-sabu atau kristal warna putih Metam fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa berdasarkan perbedaan barang bukti di surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ini bukanlah salah tulis atau ketik karena terulang lagi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan bahwa jelas ketidak cermatan, ketidak telitian, serta keteledoran dari saudara jaksa penuntut umum hingga menyebabkan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat ERROR IN PERSONA.” Jelas PH berkacamata dalam pledoinya.

Eko menambahkan berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil, surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau “null and void”.

“Berdasarkan uraian diatas kami Penasehat Hukum terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan membatalkan dakwaan dan tuntutan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat, mengembalikan hak-hak terdakwa dan merehabilitasi terdakwa di masyarakat, menyita dan memusnahkan barang sitaan terdakwa untuk negara.” pungkas Eko Juniarso dari LBH Posbakumadin Surabaya

Hakim ketua, Agus Hamzah, setelah mendengar pledoi PH terdakwa, ketika meminta tanggapan dari JPU Suparlan, dengan tegas JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

“Tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas JPU Parlan.

Hakim kemudian menunda sidang pada 2 pekan mendatang dengan agenda putusan. (J4K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *