Polisi Bekuk Lagi Mantan Kades Bondowoso, 60 Gram Sabu Jadi Bukti
Bondowoso, JA-Pos News – Polisi membekuk seorang mantan kepala desa karena kedapatan menyimpan dan diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 60,7 gram.
Pelaku adalah Belkis Malik (40), mantan kepala desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang. Untuk pengembangan lebih lanjut, dia langsung dijeboloskan ke tahanan Polres berikut barang buktinya.
“Kami memang sudah lama mencurigai pelaku. Anggota langsung melakukan pengintaian. Begitu fakta dan bukti kami nilai cukup sebagai pendukung, kami langsung bergerak,” jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah, kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Dia mengungkapkan, polisi memang mencurigai pelaku merupakan bagian dari peredaran narkoba antar kota. Bahkan, berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya, diduga pelaku sebagai pengedar.
“Sebelumnya kami sudah menangkap pelaku lainnya yang diduga jaringannya. Mereka mengaku mendapat barang-barang tersebut dari pelaku,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara ini.
Menurut Febriansyah, tersangka bakal dibidik melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat (1). Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar.
Informasi lain yang didapat di kepolisian, Bilkis dibekuk di rumahnya beserta barang buktinya. Semula mantan kepala desa tersebut sempat mengelak. Namun setelah menggeledah rumahnya, polisi menemukan sabu cukup banyak.
Dari sabu yang ditemukan di rumahnya itu, Belkis masih tetap berkelit jika benda itu bukan miliknya. Tapi setelah didesak, barulah dia mengaku. Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi berikut barang buktinya berupa sabu.
sumber : detik