1 Bonek Diamankan Setelah Rampas Barang Sesama Peserta Bonek Bersama 4 Rekannya

365 views

Blitar, JA-pos News – Lima suporter Persebaya bikin ulah di Kota Blitar. Dengan membawa senjata tajam, mereka menganiaya dan merampas barang-barang milik dua korbannya, sesama suporter Persebaya. Satu pelaku berhasil terciduk polisi, empat lainnya melarikan diri.

Kelima pelaku adalah anak-anak di bawah umur. Mereka terdiri empat lelaki dan satu wanita. Satu warga Kediri, empat lainnya merupakan warga asli Surabaya. Sedangkan dua korban yang juga suporter, merupakan warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Aksi kriminal ini, terjadi usai pertandingan bola Final Piala Suratin di Stadion Supriyadi Kota Blitar, Sabtu (9/2/2019) pukul 19.30 wib. Saat itu tim Persebaya melawan Persepan Pandeglang.

Usai pertandingan, korban Faisal (15) dan Arga (15) sempat nongkrong di sebuah warung kopi. Lokasinya di depan pintu selatan stadion, sebelah barat gedung. Usai ngopi, mereka berjalan hendak pulang. Lalu bertemu kelima pelaku.

“Tiba-tiba salah satu dari mereka bilang, lapo kok sawangane gak enak ngono (kenapa melihatnya kok gak enak gitu). Saya jawab, perasaan aku gak melirik mas. Terus mereka memukuli saya dan Arga,” aku Faisal di depan polisi.

Setelah puas memukuli korbannya, dengan ancaman senjata tajam pelaku merampas dua HP, uang tunai Rp 55 ribu dan dua kaos jersey Persebaya yang dikenakan korban.

“Korban melapor ke Mapolres Blitar Minggu (10/2/2019) dini hari dan petugas berhasil menangkap satu pelaku yang masih berada di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam rilisnya di mapolresta, Senin (11/2/2019).

Dalam penangkapan itu, satu pelaku berinisial MS (15) warga Perak Surabaya berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku seorang wanita dan tiga lelaki lainnya melarikan diri. Polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku mengancam korbannya.

“Empat pelaku lain kami terbitkan DPO, mudah-mudahan dapat segera tertangkap,” tegas Adewira.

Pada pelaku, polisi akan menerapkan pasal 170 KUHP atau 368 dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kekerasan terhadap anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *