Gadis ABG Digilir di Bangunan Kosong Setelah Mabuk Lem
Jombang, JA-Pos News – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Jombang. Korbannya adalah RN (16), warga Kecamatan Diwek. Dia digilir tiga teman lelakinya di sebuah bangunan kosong sebelah minimarket Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Walhasil, dua pelaku berhasil dibekuk petugas. Mereka adalah AE (17), warga Sidokaton, Kecamatan Kudu dan IF (17), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sedangkan pelaku yang masih buron adalah UN (17) warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo.
“Dua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu lagi masih dilakukan pengejaran. Kita sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (13/2/2019).
Azi mengungkapkan, peristiwa bermula ketika RN diajak oleh HN pergi ke kawasan Ploso, Senin (11/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun belum sampai di tujuan, korban diajak berhenti di Jalan Raya Sentul. HN ke bangunan kosong samping minimarket untuk menemui teman-temannya. RN juga ikut serta.
Obrolan kecil pun terjadi. Di sela-sela itu, salah satu dari mereka menyodorkan dua kaleng kecil lem. Nah, lem itulah yang dikemudian dihirup secara bergantian. Pesta ngelem (mabuk lem) dilakukan oleh para ABG di bangunan kosong tersebut. Beberapa saat kemudian korban tak sadarkan diri.
Melihat RN tak berdaya, timbul pikiran kotor para remaja itu. Korban dipaksa untuk melayani birahi para pelaku. UN, IF dan AE menikmati tubuh gadis ABG tersebut secara bergantian. Di bangunan kosong tersebut tiga bocah itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nafsunya, para pelaku meninggalkan lokasi.
“Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pengejaran kita lakukan. Dua pelaku kita tangkap di depan Pasar Babat Lamongan. Mereka mengakui semua perbuatannya,” kata Azi menegaskan.
Selain itu, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, mini set warna putih, kaos lengan pendek warna putih, celana dalam warna merah, celana pendek warna biru jeans, serta celana trining warna biru kombinasi kuning. “Para pelaku dijerat pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
sumber : beritajatim