Sabu 86,41 Gram dan 3.437 Butir Pil Double L Disita Polres Mojokerto
Mojokerto, JA-Pos News – Sebanyak 36 tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 86,41 gram dan 3.437 butir pil double L disita Polres Mojokerto dalam Operasi Tumpas Semeru 2019. Sementara 50,55 gram sabu diantaranya dari Malang yang hendak diedarkan di Mojokerto
Waka Polres Mojokerto, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, dari Operasi Tumpas Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019, Polres Mojokerto berhasil mengamankan 36 tersangka dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari 36 tersangka, sebanyak 31 tersangka dengan barang bukti sabu dan 5 tersangka pil double L. Dengan barang bukti sabu seberat 86,41 gram dan 3.437 butir pil double L, 27 unit HP dan tigaa kendaraan bermotor. Untuk tersangka, ada yang baru, ada yang lama,” ungkapnya, Jumat (15/2/2019).
Masih kata Waka, terkait berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau bukan, masih didalami. Menurutnya, wilayah hukum Polres Mojokerto memang mayoritas ada peredaran narkoba sehingga pihaknya meminta bantuan semua pihak jika ada informasi terkait peredaran narkoba.
“Para tersangka ini, ada yang TO, ada juga yang didapat saat razia. Rata-rata sebagai pengedar, belum ada bandar. Dengan hasil ini, cukup lumayan banyak dan kita melaksankan operasi semaksimal mungkin. Polres Mojokerto mengutamakan pencegahan,” katanya.
Sehingga rutin setiap hari ke masyarakat dan ke sekolah melakukan penyuluhan jangan sampai generasi muda dan masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto terjerat bahaya narkoba. Karena efeknya tidak ada untungnya terutama bagi generasi muda.
Salah satu tersangka, Teguh Imam Prastio Budi (31) warga Jl Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang mengaku, hanya sebagai kurir. “Setiap harinya kerja di sawah, saya ini hanya kurir. Baru dua kali ini, setiap pengiriman dijanjikan Rp500 ribu,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari menambahkan, untuk harga barang haram tersebut tidak tentu. “Saat ini, 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta, nantinya bisa dipecah dalam bentuk paket hemat seharga Rp200 ribu. Untuk pil double Lagi, Rp700 ribu per 1.000 butir. Dijual setiap 10 butir seharga Rp20 ribu,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 14 tahun penjara dan denda Rp8 milyar serta Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.
sumber : beritajatim