Dua Terdakwa Narkoba Asal Malaysia, Di Ancam Hukuman Mati

663 views

Surabaya, JA-Pos News  – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, dua warga negara asal Malaysia, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,055 gram ke Indonesia diancam dengan hukuman mati, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.(20/02)

Dalam dakwaan JPU Rully Mutiara dan Winarko, menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke negara lain (Indonesia).

Di dampingi oleh kuasa hukumnya, Fariji, dari LBH LACAK, kedua terdakwa menjalani sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi SH., MH.

Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Hotel Choice BG Juntion, Jl. Bubutan Surabaya, ada seorang warga negara asing (WNA) akan melakukan transaksi narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Menurut informasi yang didapat informasi, WNA tersebut akan melakukan transaksi narkoba dikamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion. Setelah warga negara asing tersebut sedang berada didalam kamar nomor 117, petugas kemudian melakukan penggerebekan dikamar tersebut dan berhasil menangkap terdakwa Chia Kim Hwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi sabu seberat 1055 (seribu lima puluh lima) gram, (1) satu buah pasport dengan nomor A50984371, (1) satu lembar bording pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2,600,000; dan (1) satu unit HP merk Vivo warna hitam.

Setelah di lakukan pengembangan di Mall BG Juntion tersebut, pada Jumat 19 Oktober 2018 sekira pukul 17,15 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa kedua, Henry Lau Kie Lee yang saat itu sedang makan di Mall BG Juntion.

Dari terdakwa Henry Lau Kie Lee, ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pasport nomor K 41398699 milik terdakwa, uang tunai sebesar Rp 2,200,000; Bording pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 serta (1) satu unit HP merk Oppo warna silver.

Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika kedatangannya ke Indonesia untuk mengantarkan barang pesanan berupa sabu seberat 1055 gram yang dipesan oleh seorang yang bernama Sihai (DPO), yang rencananya akan bertemu di Hotel Chois BG Juntion Surabaya dan apabila berhasil mengirimkan barang haram tersebut maka terdakwa akan diberi upah sebesar 10,000 ringgit.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *