Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Burung Kicau

261 views

Probolinggo, JA-Pos News – Seorang pelaku spesialis pencurian burung kicau ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota. Tersangka adalah Abdul Rahman, (31) warga Jalan Wilis no 40 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

“Target burung curian tersangka ini adalah cucak ijo, jalak uret. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkapnya saat beraksi sendirian di Kelurahan Kebonagung,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Rabu (20/2/2019).

Dihadapan polisi, tersangka sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu memetakan lokasi target pencurian bersama satu kawannya yang kini jadi DPO. Tersangka dan rekannya yang masuk DPO diketahui telah lima kali menjalankan aksi pencurian burung berkicau.

Kedua pelaku beraksi mencuri burung berkicau di Kecamatan Bugulkidul dan Panggungrejo.

“Di Kelurahan Purutrejo, tersangka ini baru berhasil mencuri 1 ekor jalak uret dan 1 ekor cucak ijo. Namun saat mau beraksi lagi, berhasil kita gagalkan dengan bantuan warga,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : jatimnow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *