Residivis Kambuhan Bersaudara Kembali di Bekuk Polisi

261 views

Lumajang, JA-Pos News – Dua bersaudara asal Desa Sumberwringin, Kecamatan Kalakah, yakni Rusan (31) dan Rusin (33), ditangkap warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang saat hendak membawa motor curian. Keduanya langsung dihajar warga dengan dihadiahi bogem mentah.

Beruntung, aparat kepolisian sektor Kedungjajang cepat datang untuk mencegah aksi amuk massa. “Jadi pelaku saat itu meninggalkan motornya untuk memotong sengon,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan di Mapolres, Minggu(24/2/2019).

Lanjut dia, korban Matkasan (45) yang melihat kedua pelaku membawa motornya langsung meneriaki maling. Warga yang berada di kebun kemudian mengejar pelaku. “Naas, pelaku bisa dicegat oleh warga dan ditangkap,” paparnya.

Dua bersaudara ini adalah residivis kambuhan untuk aksi pencurian berbeda. Rusan pernah ditahan pada 2016 dan Rusen pada 2012 dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

Sumber : beritajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *